Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
a. (1) Lahan hortikultura yang diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota untuk ditetapkan sebagai kawasan hortikultura dalam bentuk peta tematik.
(2) Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi dan/atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota sudah ditetapkan, penetapan kawasan hortikultura diajukan pada saat dilakukan revisi tata ruang wilayah provinsi dan/atau tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
