Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi dan identifikasi lahan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan sebagai dasar penyusunan kawasan hortikultura.
(2) Hasil inventarisasi dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diregistrasi oleh Dinas yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi hortikultura di provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
