Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Lahan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibedakan menjadi lahan terbuka dan lahan tertutup.
(2) Lahan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa tanah dan media tumbuh lainnya.
(3) Media tumbuh lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi agar-agar, air yang diperkaya dengan nutrisi, serbuk gergaji, cocopeat, sabut kelapa, dan arang.
Koreksi Anda
