Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Lahan dapat ditetapkan sebagai Lahan Budidaya Hortikultura harus sesuai dengan agroekosistem hortikultura.
(2) Agroekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kesesuaian lahan, iklim, sosial ekonomi, dan lingkungan.
Koreksi Anda
