Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi : a. Lahan Budidaya Hortikultura; b. Perlindungan Lahan Budidaya Hortikultura; c. Pemeliharaan Lahan Budidaya Hortikultura; d. Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura; dan e. Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura.
Koreksi Anda