Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup Peraturan ini meliputi :
a. Lahan Budidaya Hortikultura;
b. Perlindungan Lahan Budidaya Hortikultura;
c. Pemeliharaan Lahan Budidaya Hortikultura;
d. Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura; dan
e. Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura.
Koreksi Anda
