Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pendayagunaan lahan hortikultura melalui perlindungan, pemeliharaan, pemulihan dan peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
