Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 58-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN, PEMELIHARAAN, PEMULIHAN, SERTA PENINGKATAN FUNGSI LAHAN BUDIDAYA HORTIKULTURA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Lahan Budidaya Hortikultura adalah lahan bidang pertanian untuk hortikultura yang dilindungi dan dikembangkan secara konsisten berupa lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah.
2. Budidaya Hortikultura adalah kegiatan bercocok tanam tanaman hortikultura pada tanah dan/atau media tanam lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran-usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu baik faktor alamiah, sosial budaya maupun faktor infrastruktur fisik buatan.
4. Perlindungan Lahan Budidaya Hortikultura adalah upaya menjaga dan mempertahankan agar lahan tetap berfungsi sesuai peruntukkannya.
5. Pemeliharaan Lahan Budidaya Hortikultura adalah pengelolaan lahan agar fungsi dan kualitas lahan dapat dipertahankan.
6. Pemulihan Lahan Budidaya Hortikultura adalah pengelolaan lahan agar fungsi dan kualitas lahan yang sudah menurun dapat dikembalikan.
7. Peningkatan Fungsi Lahan Budidaya Hortikultura adalah pengelolaan lahan agar fungsi dan kualitas lahan semakin baik.
8. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
9. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
11. Dinas adalah dinas yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengembangan hortikultura.
Koreksi Anda
