Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 57-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Budidaya Tanaman Obat Yang Baik dilakukan oleh petani dan pelaku usaha hortikultura. (2) Petani dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah melakukan kemitraan dengan eksportir, pasar moderen, industri dan/atau yang telah mendapat bantuan/fasilitas pengembangan komoditas dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda