Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 57-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN BUDIDAYA TANAMAN OBAT YANG BAIK (GOOD AGRICULTURE PRACTICES FOR MEDICINAL CROPS)
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) sebagai dasar pelaksanaan penerapan registrasi lahan usaha dalam budidaya tanaman obat yang baik.
(2) Pedoman Budidaya Tanaman Obat Yang Baik (Good Agriculture Practices for Medicinal Crops) sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(3) Tata Cara Penerapan Registrasi Lahan Usaha Budidaya Tanaman Obat Yang Baik seperti tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
