Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh masing-masing unit kerja Eselon I sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
