Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditanggung oleh masing-masing unit kerja Eselon I sesuai ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Pasal.id