Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pejabat Eselon I wajib melaporkan hasil pelaksanaan pinjaman dan hibah luar negeri Kementerian Pertanian kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
