Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 57-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam perencanaan, pengelolaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan pelaporan pinjaman dan hibah luar negeri Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
