Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENANGANAN PASCAPANEN TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Peraturan ini, mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertanian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2012 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
