Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media pembawa yang akan dibawa dari tempat pemasukan ke instalasi karantina atau ke tempat lain di luar instalasi karantina di luar tempat pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina, wajib: a. menggunakan alat angkut yang dapat menjamin tidak tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan menjamin keutuhan media pembawa selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan b. di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Pasal.id