Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Untuk keperluan pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemilik media pembawa bertanggung jawab menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tindakan karantina.
Koreksi Anda
