Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Persyaratan dan tata cara penetapan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
