Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina, apabila:
a. telah mendapat penetapan dari Kepala Badan Karantina Pertanian;
atau
b. telah mendapat persetujuan dari Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai dengan wilayah layanan.
(2) Penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pelaksanaan tindakan karantina berupa pengasingan dan pengamatan.
(3) Persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi pelaksanaan tindakan karantina berupa pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
Koreksi Anda
