Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina, apabila: a. telah mendapat penetapan dari Kepala Badan Karantina Pertanian; atau b. telah mendapat persetujuan dari Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai dengan wilayah layanan. (2) Penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperuntukkan bagi pelaksanaan tindakan karantina berupa pengasingan dan pengamatan. (3) Persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi pelaksanaan tindakan karantina berupa pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan.
Koreksi Anda