Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di tempat lain diluar instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan apabila tidak tesedia Instalasi Karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran.
(2) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan, antara lain:
a. kondisi dan situasi lingkungan dapat menjamin tidak terjadinya penularan, penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina;
b. dilengkapi dengan perizinan sesuai peruntukannya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang;
c. dapat menampung media pembawa dan alat angkutnya;
d. lingkungan bebas banjir; dan
e. keamanan lingkungan yang baik.
Koreksi Anda
