Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di tempat lain diluar instalasi karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan apabila tidak tesedia Instalasi Karantina di luar tempat pemasukan atau pengeluaran. (2) Tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan, antara lain: a. kondisi dan situasi lingkungan dapat menjamin tidak terjadinya penularan, penyebaran organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina; b. dilengkapi dengan perizinan sesuai peruntukannya yang dikeluarkan oleh instansi berwenang; c. dapat menampung media pembawa dan alat angkutnya; d. lingkungan bebas banjir; dan e. keamanan lingkungan yang baik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Pasal.id