Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dilakukan terhadap media pembawa yang tidak dilarang pemasukannya, dan berdasarkan hasil AROPT: a. media pembawa bukan merupakan media pembawa yang terkena tindakan pengasingan dan pengamatan; dan b. dinilai lebih efektif dan efisien daripada dilakukan di tempat pemasukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan kesehatan. (3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, NPPO negara asal, pemilik, dan produsen media pembawa. (4) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan terhadap media pembawa paling banyak sejumlah yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Tindakan karantina di negara asal dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Pasal.id