Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat dilakukan apabila: a. media pembawa, organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya, tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran; b. lebih efisien jika tindakan karantina dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran; c. tidak tersedia instalasi karantina atau tempat lain di luar instalasi karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran; d. instalasi karantina atau tempat lain di luar instalasi karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, masih belum mencukupi untuk menampung media pembawa yang akan dikenakan tindakan karantina; dan/atau e. berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran.
Koreksi Anda