Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina dilaksanakan di tempat pemasukan atau tempat pengeluaran di dalam instalasi karantina oleh Petugas Karantina Tumbuhan.
(2) Dalam hal tertentu dan berdasarkan hasil AROPT tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar tempat pemasukan atau pengeluaran, baik di dalam instalasi karantina maupun di tempat lain di luar instalasi karantina di dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Dalam hal pemasukan media pembawa dari luar wilayah negara Republik INDONESIA, tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di negara asal.
Koreksi Anda
