Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam instalasi karantina maupun di tempat lain di luar instalasi karantina.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Pasal.id