Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam instalasi karantina maupun di tempat lain di luar instalasi karantina.
Koreksi Anda
