Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 56-permentan-ot-140-9-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DILUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
2. Tumbuhan adalah semua jenis sumberdaya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah.
3. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
4. Tindakan Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah tindakan pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan terhadap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
5. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut AROPT adalah suatu proses untuk MENETAPKAN bahwa suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan Karantina Tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut.
6. Instalasi karantina tumbuhan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan.
7. Tempat pemasukan dan/atau pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan.
8. Tempat lain diluar Instalasi karantina tumbuhan yang selanjutnya disebut tempat lain adalah suatu tempat selain instalasi karantina yang dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.
9. Alat angkut adalah alat untuk pengangkutan barang maupun orang baik melalui udara, laut dan darat termasuk tongkang dan petikemas.
10. Petugas Karantina Tumbuhan adalah Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bekerja pada Instansi Karantina Tumbuhan.
11. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Setempat adalah UPT Karantina Pertanian selain UPT Karantina Tempat pemasukan atau pengeluaran yang berada di wilayah layanan di mana pelaksanaan tindakan karantina dilakukan.
Koreksi Anda
