Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 55-permentan-sr-120-12-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-permentan-sr-120-12-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PRODUKSI BENIH KEDELAI, KACANG TANAH, KACANG HIJAU, UBI KAYU DAN BENIH UBI JALAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Produksi Benih Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Ubi Kayu dan Benih Ubi Jalar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan produksi benih kedelai, kacang tanah, kacang hijau, benih/bibit ubi kayu dan benih/bibit ubi jalar Tahun 2009-2012.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 55-permentan-sr-120-12-2009 Tahun 2009 | Pasal.id