Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 55-permentan-sr-120-12-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 55-permentan-sr-120-12-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PRODUKSI BENIH KEDELAI, KACANG TANAH, KACANG HIJAU, UBI KAYU DAN BENIH UBI JALAR
Teks Saat Ini
Pedoman Produksi Benih Kedelai, Kacang Tanah, Kacang Hijau, Ubi Kayu dan Benih Ubi Jalar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan dalam pelaksanaan produksi benih kedelai, kacang tanah, kacang hijau, benih/bibit ubi kayu dan benih/bibit ubi jalar Tahun 2009-2012.
Koreksi Anda
