Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 52-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 tentang METODE PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan penyuluhan pertanian.
Koreksi Anda