Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada pelaku usaha secara tertulis disertai alasan penolakan melalui Kepala PPVTPP, sesuai format model-7.
(2) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) diterbitkan RPP-I oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian, sesuai dengan format model-8.
(3) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri Perdagangan oleh Kepala PPVTPP melalui pelaku usaha dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kepala UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran.
(4) Menteri Perdagangan setelah menerima RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan izin pengeluaran benih dan/atau bibit ternak.
Koreksi Anda
