Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
(2) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
(3) RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. nomor RPP-I;
b. nama, alamat perorangan atau perusahaan, dan instalasi karantina hewan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;
d. negara tujuan, jumlah dan klasifikasi benih dan/atau bibit ternak;
e. tempat pengeluaran; dan
f. tanggal terbit dan masa berlaku.
(4) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP-I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Koreksi Anda
