Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah memeroleh izin pengeluaran dari Menteri Perdagangan.
(2) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan RPP-I oleh Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
