Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 untuk badan hukum meliputi:
a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
d. akte pendirian perusahaan dan perubahannya;
e. rekomendasi dinas provinsi; dan
f. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian.
(2) Persyaratan administratif untuk perorangan meliputi:
a. kartu tanda penduduk;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. rekomendasi dinas provinsi; dan
d. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang mengeluarkan benih dan/atau bibit ternak, kecuali ayat (1) huruf f.
Koreksi Anda
