Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan pelarangan pemasukan benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) disampaikan kepada Menteri Perdagangan.
(2) Menteri Perdagangan setelah menerima Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mencabut izin pemasukan.
Koreksi Anda
