Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Apabila suatu negara yang telah ditetapkan sebagai negara asal pemasukan benih dan/atau bibit ternak terjadi wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri Pertanian MENETAPKAN pelarangan pemasukan benih dan/atau bibit ternak.
(2) Penetapan pelarangan pemasukan benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
