Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 apabila telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk dilakukan analisis persyaratan teknis. (3) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja, harus memberikan jawaban ditolak atau disetujui.
Koreksi Anda