Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal benih dan/atau bibit ternak yang pertama kali dimasukkan harus mendapat saran dan pertimbangan dari Komisi Bibit Ternak.
(2) Benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilakukan pelepasan rumpun dan/atau galur ternak.
(3) Komisi Bibit Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
