Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang memasukkan benih dan/atau bibit ternak harus melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular serta menjaga ketersediaan benih dan/atau bibit ternak.
Koreksi Anda
