Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan RPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
(2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri Pertanian.
RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang memuat:
a. nomor RPP;
b. nama, alamat perusahaan, dan instalasi karantina hewan;
c. nomor dan tanggal surat permohonan;’
d. negara asal, jumlah dan klasifikasi benih dan/atau bibit ternak;
e. tempat pemasukan; dan
f. tanggal terbit dan masa berlaku.
(3) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam menerbitkan RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah dipenuhinya persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Koreksi Anda
