Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan benih dan/atau bibit ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan oleh pelaku usaha setelah memeroleh izin pemasukan dari Menteri Perdagangan. (2) Menteri Perdagangan dalam memberikan izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah diterbitkan RPP dari Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id