Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk badan hukum meliputi: a. Kartu Tanda Penduduk atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. surat tanda daftar atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; d. akte pendirian perusahaan dan perubahannya; e. rekomendasi dinas provinsi; f. surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; dan g. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian. (2) Persyaratan administratif untuk perorangan meliputi: a. kartu tanda penduduk; b. nomor pokok wajib pajak (NPWP); c. rekomendasi dinas provinsi; d. surat pernyataan penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; dan e. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi instansi pemerintah yang memasukan benih dan/atau bibit ternak, kecuali huruf f dan huruf g.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id