Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha setelah memeroleh izin dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 1 tidak melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran dan setelah melaksanakan pemasukan atau pengeluaran tidak melaporkan realisasi pemasukan atau pengeluaran dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran; c. penarikan benih dan/atau bibit dari peredaran; d. pencabutan izin; dan e. pengenaan denda. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda