Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha setelah memeroleh izin dari Menteri Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 1 tidak melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran dan setelah melaksanakan pemasukan atau pengeluaran tidak melaporkan realisasi pemasukan atau pengeluaran dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan peredaran;
c. penarikan benih dan/atau bibit dari peredaran;
d. pencabutan izin; dan
e. pengenaan denda.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Menteri Pertanian kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
