Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha setelah memeroleh RPP atau RPP-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 tidak mengajukan permohonan izin kepada Menteri Perdagangan dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam RPP atau RPP-I menjadi bahan pertimbangan untuk memeroleh RPP atau RPP-I berikutnya.
Koreksi Anda