Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dilakukan terhadap persyaratan karantina hewan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap persyaratan mutu benih dan/atau bibit ternak.
Koreksi Anda
