Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan pemasukan dan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
(2) Pengawasan secara langsung dilakukan:
a. di tempat pemasukan dan pengeluaran oleh petugas karantina; dan
b. setelah dibebaskan oleh petugas karantina dari tempat pemasukan dan pengeluaran dilakukan oleh Pengawas Bibit Ternak.
Koreksi Anda
