Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang telah memeroleh izin pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dari Menteri Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit ternak.
(2) Pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan atau pengeluaran, sesuai format model-9, model-10, dan model-11.
(3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan Menteri Perdagangan, Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Kepala dinas provinsi.
Koreksi Anda
