Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang telah memeroleh izin pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dari Menteri Perdagangan wajib melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit ternak. (2) Pelaku usaha yang telah melaksanakan kegiatan pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan realisasi pemasukan atau pengeluaran, sesuai format model-9, model-10, dan model-11. (3) Laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah pemasukan atau pengeluaran benih dan/atau bibit disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan tembusan Menteri Perdagangan, Kepala Badan Karantina Pertanian, dan Kepala dinas provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id