Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku usaha yang telah memeroleh RPP dan RPP-I dari Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan harus mengajukan izin pemasukan dan/atau pengeluaran benih dan/atau bibit ternak kepada Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Pasal.id