Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular dari luar negeri melalui transit alat angkut yang membawa bibit ternak, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Koreksi Anda
