Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mencegah masuknya penyakit hewan menular dari luar negeri melalui transit alat angkut yang membawa bibit ternak, transit hanya dapat disetujui pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
Koreksi Anda