Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku usaha yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran bibit ternak, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 23 dan Pasal 24 harus memenuhi kaidah kesejahteraan hewan dalam pengangkutan.
(2) Selain memenuhi kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengangkutan bibit ternak harus terpisah dan/atau tidak dicampur dengan hewan bukan bibit dan/atau jenis hewan lainnya.
Koreksi Anda
