Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan benih dan/atau bibit ternak dilakukan untuk: a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik; b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. mengatasi kekurangan benih atau bibit ternak di dalam negeri; dan/atau d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan ternak. (2) Pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dapat dilakukan apabila: a. kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi; b. tidak menggangu kelestarian ternak lokal dalam kepunahan; dan c. status populasi bibit ternak dalam negeri aman.
Koreksi Anda