Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan benih dan/atau bibit ternak dilakukan untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. mengatasi kekurangan benih atau bibit ternak di dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan ternak.
(2) Pengeluaran benih dan/atau bibit ternak dapat dilakukan apabila:
a. kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi;
b. tidak menggangu kelestarian ternak lokal dalam kepunahan; dan
c. status populasi bibit ternak dalam negeri aman.
Koreksi Anda
