Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-9-2011 Tahun 2011 tentang REKOMENDASI PERSETUJUAN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH DAN/ATAU BIBIT TERNAK KE DALAM DAN KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasukan benih dan/atau bibit ternak adalah kegiatan memasukkan benih dan/atau bibit ternak dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Pengeluaran benih dan/atau bibit ternak adalah kegiatan mengeluarkan benih dan/atau bibit ternak dari wilayah negara Republik INDONESIA ke luar negeri.
3. Benih ternak yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi ternak yang dapat berupa mani/semen, sperma, ova, telur tertunas dan embrio.
4. Bibit ternak yang selanjutnya disebut bibit adalah ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan sifat unggul serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakan.
5. Negara asal pemasukan yang selanjutnya disebut negara asal adalah suatu negara yang mengeluarkan benih dan/atau bibit ternak ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA.
6. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari wilayah negara Republik INDONESIA.
7. Persyaratan mutu benih dan/atau bibit ternak adalah kriteria teknis yang dipersyaratkan pada benih dan/atau bibit ternak.
8. Rekomendasi persetujuan pemasukan yang selanjutnya disebut RPP adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada pelaku usaha yang akan melakukan pemasukan benih dan/atau bibit ternak.
9. Rekomendasi persetujuan pengeluaran yang selanjutnya disebut RPP-l adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya kepada pelaku usaha yang akan melakukan pengeluaran benih dan/atau bibit ternak.
10. Penyakit hewan adalah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit dan infeksi mikroorganisme patogen.
11. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis.
12. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.
13. Penyakit hewan eksotik adalah penyakit hewan yang belum pernah terjadi atau muncul di suatu negara atau wilayah, baik secara klinis, epidemiologis, maupun laboratoris.
14. Dinas provinsi adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan/atau kesehatan hewan.
15. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disebut PPVTPP adalah unit kerja yang melaksanakan fungsi perizinan secara administratif.
16. Pelaku usaha adalah orang perorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan menghasilkan benih dan/atau bibit ternak.
Koreksi Anda
