Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 51-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN STANDAR MINIMAL DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, SUSWONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 51/Permentan/OT.140/12/2009 TANGGAL : 4 Desember 2009 PEDOMAN STANDAR MINIMAL DAN PEMANFAATAN SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN I. PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Penyuluhan Pertanian diselenggarakan oleh berbagai pihak dan dalam perkembangannya telah mengalami proses transformasi, dari penyuluhan yang berorientasi produksi kepada penyuluhan yang berorientasi agribisnis dengan pendekatan partisipatif. Keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan tidak terlepas dari dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai, sehingga keberadaannya menjadi penting di setiap tingkatan kelembagaan. Dalam era revitalisasi penyuluhan pertanian dimana dilakukan penataan kelembagaan, ketenagaan maupun system penyelenggaraan penyuluhan pertanian mulai dari pusat hingga daerah, maka dipandang perlu disusun suatu Pedoman Standarisasi Minimal Sarana dan Prasarana serta pemanfaatannya dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penyuluhan pertanian di semua tingkatan kelembagaan penyuluhan pertanian. 2. Tujuan Tujuan disusunnya Pedoman Standar Minimal dan Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian untuk: a. Memenuhi kebutuhan minimal sarana dan prasarana penyuluhan pertanian. b. Mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana penyuluhan pertanian. 3. Pengertian Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: a. Standarisasi adalah cara baku yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan. b. Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian adalah peralatan dan bangunan fisik yang digunakan untuk melakukan penyelenggaraan penyuluhan pertanian. c. Pemanfaatan sarana dan prasarana adalah penggunaan peralatan dan bangunan fisik secara optimal dalam pelaksanaan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien. d. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. e. Kelembagaan penyuluhan pertanian adalah Lembaga Pemerintah dan/ atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan pertanian. II. STANDAR MINIMAL SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN PUSAT 1. Sarana a. Pusat Informasi (1). Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network); (2). Display; (3). Kamera digital; (4). Handycam; (5). Telepon + Mesin fax. b. Alat Bantu Penyuluhan Pertanian (1). Overhead projector; (2). LCD projector; (3). Sound system (wireless, megaphone, microfone); (4). TV, VCD/DVD, tape recorder; (5). Whiteboard/panelboard. c. Peralatan Administrasi (1). Komputer + printer + power supply; (2). Kalkulator; (3). Rak Buku. d. Alat Transportasi (1). Kendaraan operasional roda dua; (2). Kendaraan operasional roda empat; (3). Mobil unit penyuluhan pertanian; e. Buku dan Hasil Publikasi f. Mebeulair (1). Meja + kursi kerja; (2). Meja + kursi rapat; (3). Meja + kursi perpustakaan; (4). Rak buku perpustakaan; (5). Lemari Buku + Arsip; 2. Prasarana Perkantoran III. STANDAR MINIMAL SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN PERTANIAN PROVINSI 1. Sarana a. Pusat Informasi (1). Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network); (2). Display; (3). Kamera digital; (4). Handycam; (5). Telepon + Mesin fax. b. Alat Bantu Penyuluhan Pertanian (1). Overhead projector; (2). LCD projector; (3). Sound system (wireless, megaphone, microfone); (4). TV, VCD/DVD, tape recorder; (5). Whiteboard/panelboard. c. Peralatan Administrasi (1). Komputer + printer + power supply; (2). Mesin Tik; (3). Kalkulator; (4). Brankas; (5). Rak Buku. d. Alat Transportasi (1). Kendaraan operasional roda dua; (2). Kendaraan operasional roda empat; (3). Mobil unit penyuluhan pertanian; e. Buku dan Hasil Publikasi f. Mebeulair (1). Meja + kursi kerja; (2). Meja + kursi rapat; (3). Meja + kursi pelatihan; (4). Meja + kursi perpustakaan; (5). Meja + kursi makan; (6). Rak Buku Perpustakaan; (7). Lemari Buku + Arsip; (8). Peralatan Makan/Minum; (9). Peralatan Dapur. 3. Prasarana Perkantoran, ruang: (1). Pimpinan; (2). Aula/Rapat; (3). Perpustakaan; (4). Data dan System Informasi; (5). Pameran, Peraga dan Promosi; (6). Kamar Mandi; (7). Dapur; (8). Gudang. IV. STANDAR SARANA DAN PRASARANA KELEMBAGAAN PENYULUHAN PERTANIAN KABUPATEN/KOTA 1. Sarana a. Pusat Informasi (1). Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network); (2). Display; (3). Kamera digital; (4). Handycam; (5). Telepon + Mesin fax. b. Alat Bantu Penyuluhan Pertanian (1). Overhead projector; (2). LCD projector; (3). Sound system (wireless, megaphone, mic); (4). TV, VCD/DVD, tape recorder; (5). Whiteboard/panelboard. c. Peralatan Administrasi (1). Komputer + printer + power supply; (2). Mesin Tik; (3). Kalkulator; (4). Brankas; (5). Rak Buku. d. Alat Transportasi (1). Kendaraan operasional roda dua; (2). Kendaraan operasional roda empat; e. Buku dan Hasil Publikasi f. Mebeulair (1). Meja + kursi kerja; (2). Meja + kursi rapat; (3). Meja + kursi perpustakaan; (4). Rak buku perpustakaan; (5). Lemari Buku + Arsip; 2. Prasarana Kebutuhan Ruangan: (1). Pimpinan; (2). Administrasi/TU; (3). Kepala Bidang dan staf; (4). Kelompok Jabatan Fungsional; (5). Aula/Rapat; (6). Perpustakaan; (7). Data dan System Informasi; (8). Pameran, Peraga dan Promosi; (9). Kamar Mandi; (10). Dapur; (11). Gudang. V. STANDAR MINIMAL SARANA DAN PRASARANA PENYULUHAN KECAMATAN 1. Sarana a. Pusat Informasi (1). Perlengkapan Komputer + Modem + LAN (local areal network); (2). Display; (3). Kamera digital; (4). Handycam; (5). Telepon + Mesin fax. b. Alat Bantu Penyuluhan (1). Overhead projector; (2). LCD projector; (3). Sound system (wireless, megaphone, mic); (4). TV, VCD/DVD, tape recorder; (5). Whiteboard/panelboard. c. Peralatan Administrasi (1). Komputer + printer + power supply; (2). Mesin Tik; (3). Kalkulator; (4). Brankas; (5). Rak Buku. d. Alat Transportasi Kendaraan operasional roda dua e. Buku dan Hasil Publikasi f. Mebeulair (1). Meja + kursi kerja; (2). Meja + kursi rapat; (3). Meja + kursi pelatihan; (4). Meja + kursi perpustakaan; (5). Meja + kursi makan; (6). Rak buku perpustakaan; (7). Lemari Buku + Arsip; (8). Peralatan Makan/Minum; (9). Peralatan Dapur. 2. Prasarana a. Kebutuhan ruangan : (1). Pimpinan; (2). Administrasi/TU; (3). Kelompok Jabatan Fungsional; (4). Aula/Rapat; (5). Perpustakaan; (6). Data dan System Informasi; (7). Pameran, Peraga dan Promosi; (8). Kamar Mandi; (9). Dapur; (10).Gudang b. Rumah dinas c. Sarana/Prasarana Pendukung/Lingkungan d. Sumber Air Bersih e. Penerangan (PLN/genset) f. Jalan Lingkungan g. Pagar Halaman h. Lahan Percontohan VI. PEMANFAATAN SARANA PRASARANA 1. Sarana a. Pusat Informasi dimanfaatkan untuk mengakses informasi berkaitan dengan hasil-hasil penelitian, menyediakan database penyuluhan pertanian dan tempat melakukan kegiatan penyuluhan. b. Alat bantu penyuluhan dimanfaatkan untuk melakukan proses pembelajaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan. c. Peralatan Administrasi dimanfaatkan untuk kegiatan surat-menyurat, dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyuluhan. d. Alat transportasi dimanfaatkan untuk memperlancar operasionalisasi kegiatan penyuluhan. e. Buku dan Hasil Publikasi dimanfaatkan untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja penyuluh pertanian antara lain dalam penyusunan materi penyuluhan. f. Mebeulair dimanfaatkan untuk menyelenggarakan dan melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian. 2. Prasarana a. Ruangan dimanfaatkan untuk melaksanakan aktivitas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian. b. Lahan percontohan dimanfaatkan untuk melakukan budidaya tanaman/ternak dalam penerapan teknologi baru. c. Rumah dinas dimanfaatkan untuk tempat tinggal pimpinan kelembagaan penyuluhan. d. Sumber Air bersih dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian e. Penerangan (PLN/genset) dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan dan pelaksanaan kegiatan penyuluhan pertanian. VI. PENUTUP Pedoman Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Pertanian ini merupakan acuan bagi para penyelenggara penyuluhan pertanian baik di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota. Pedoman ini masih bersifat umum, Provinsi, Kabupaten/Kota dapat mengembangkannya sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing untuk dapat digunakan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang produktif, efisien dan efektif, sehingga dapat tercapai tujuan penyuluhan pertanian dalam rangka memberikan dukungan tercapainya pembangunan pertanian. MENTERI PERTANIAN, SUSWONO
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 51-permentan-ot-140-12-2009 Tahun 2009 | Pasal.id