Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN SEKOLAH LAPANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pedoman Sekolah Lapangan Pertanian secara teknis lebih lanjut ditetapkan oleh Pimpinan unit kerja Eselon I bersangkutan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan.
Koreksi Anda
