Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 50-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-ot-140-5-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN SEKOLAH LAPANGAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Pedoman Sekolah Lapangan Pertanian secara teknis lebih lanjut ditetapkan oleh Pimpinan unit kerja Eselon I bersangkutan. (2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk Keputusan.
Koreksi Anda