Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 50-permentan-kb-020-9-2015 Tahun 2015 tentang PRODUKSI SERTIFIKASI PEREDARAN DAN PENGAWASAN BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pengawasan benih ditemukan adanya kecurigaan atas benih yang beredar, dilakukan pengecekan mutu oleh PBT.
(2) Pengecekan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja.
(3) Benih yang sedang dalam pengecekan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan sementara dari peredaran.
(4) Apabila dalam jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja belum diberikan hasil pengecekan mutu, benih dianggap masih memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal dan dapat diedarkan kembali.
(5) Apabila dari hasil pengecekan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal, benih harus ditarik dari peredaran.
(6) Penarikan peredaran benih sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab produsen dan/atau pengedar benih.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan peredaran benih diatur oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
